Kamis, 25 Oktober 2012

SURAT PENGESAHAAN


  • Akta Notaries Nomor 03 yang disahkan oleh NUR’AINI KUSUMAWATI, SH pada tanggal 7 Juli 2008.

  • Surat Pengesahan Menteri Kehakilam dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia  No. AHU-90447.AH.04.04.Tahun 2008ota Cilegon  Kepala Dinas Tenaga Kerja pada tanggal 13 Maret 2009.76/Kep. 507- HI/Disnaker/2009  yang disahkan oleh Pemerintah yang disahkan melalui Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 27 November 2008.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor 02.742.975.2-417.000 yang disahkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Banten  pada tanggal 13 Februari 2009.

  • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor 517/30-04/0407/BINUS/PM/VIII/2008 yang disahkan oleh Pemerintah Kota Cilegon Dinas Perindustrian & Perdagangan pada tanggal 8 Agustus 2008.

  • Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) Nomor  503/1565/INDAG/2008 yang disahkan oleh Walikota Cilegon pada tanggal 14 Agustus 2008.

  • Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) Nomor  3672.2.08.10.001153 yang disahkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon pada tanggal 18 juni 2010

  • Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor  1041/BH.30-04/I/2009 yang disahkan oleh Pemerintah Kota Cilegon Dinas Perindustrian dan Perdagangan  pada tanggal 9 Januari 2009.

  • Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja / Buruh  Nomor : 576/Kep. 507- HI/Disnaker/2009  yang disahkan oleh Pemerintah Kota Cilegon  Kepala Dinas Tenaga Kerja pada tanggal 13 Maret 2009.

  • Kartu Tanda Anggota KADIN Kota Cilegon Nomor : 20602 - 11001916/110047 tanggal 19 Januari 2011

  • Kartu Tanda Anggota GAPENSI Kota Cilegon Nomor :  000844  tanggal 17 Maret 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar